Pengelolaan Manajemen Risiko Pada Akad Pembiayaan Musyarakah Ditinjau Dari Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan OtoritasJasaKeuangan, Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Bprs Harta Insan Karimah Cabang Ciledug)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengenalisis proses pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah, risko-risiko apa yang sering terjadi dan juga penerapan manajemen risiko dalam mengelola risiko pembiayaan Musyarakah di BPRS Harta Insan Karimah serta kesesuaiannya berdasarkan Fatwa DSN-MUI, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dan menggunakan data primer yakni dengan melakukan wawancara.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan akad pembiayaan Musyarakah di BPRS Harta Insan Karimah sudah sejalan dengan Fatwa DSN MUI dan juga KHES, dan terdapat 2 risiko pembiayaan yang dinilai cukup sering terjadi dalam praktik pembiayaan musyrakah yaitu risiko Sumber Daya Manusia (SDM) dan risiko gagal bayar, dalam mengelola risiko BPRS Harta Insan Karimah berdasarkan POJK menerapkan prinsip 5 C yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition.
16/HES/2021 | 16/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
x, 71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain