Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Perlindungan Hukum Terhadap Kerigian Pemberi Pembiayaan (Funder) Pada Transaksi Financial Technology (Fintech) Berbasis Peer To Peer Lending (Studi Kasus PT Alami Sharia)

No image available for this title
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan
upaya penyelenggara fintek Peer to Peer Lending apabila terjadi kerugian yang
dialami oleh funder sebagai pihak Pemberi Pembiayaan, apalagi dengan adanya
poin-poin disclaimer pada platform penyelenggara P2PL yang dianggap
memberatkan sebelah pihak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan studi
kasus (case approach), sehingga adanya pengkajian secara mendalam melalui
ketentuan-ketentuan hukum yang dianggap relevan sesuai dengan kondisi
kenyataan pada pelaksanaan transaksi platform peer to peer lending.
Hasil penelitian ini mengungkapkan, penyelenggara dan otoritas terkait
harus saling bekerjasama untuk memberikan perlindungan hukum kepada para
funder dari semenjak pendistribusian produk baik dari segi perlindungan hukum
secara Preventif maupun Represif serta harus bertindak lebih responsif, demi
menjamin keamanan serta kepercayaan para Pemberi Pembiayaan (funder) dalam
melakukan transaksi pemberian pinjaman. Dalam upaya penyelenggara melindungi
hak-hak funder dari risiko kerugian, penyelenggara mengedepankan 5 (Lima) hak
dasar pengguna sebagai konsumen yaitu Hak memperoleh keamanan (the right to
safety), Hak memilih (the right to choose), Hak mendapat Informasi (the right to be
informed), Hak untuk didengar (the right to be heard) dan Hak mendapat ganti rugi.
Mengenai hak funder untuk mendapatkan ganti rugi, penyelenggara melakukan
praktik pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi. Namun, regulasi yang ada
belum mengatur dengan sangat jelas dan lebih spesifik terkait praktik pengalihan
risiko kepada perusahaan asuransi apabila terjadi kerugian finansial yang dialami
oleh pihak Pemberi Pembiayaan (funder) pada transaksi peer to peer lending.
Ketersediaan
18/HES/202118/HES/2021Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

18/HES/2021

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 105 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

18/HES/2021

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan