Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kredit Macet Berdasarkan Asas Droit De Suite Di Pegadaian Syariah Pamekasan
Skripsi yang disusun oleh penulis ini merupakan hasil karya tulis penelitian yang secara umum menggambarkan tentang Jaminan Fidusia. Yang mana dalam rumusan masalah memuat beberapa permasalahan yang ditemukan dilapangan, yaitu bagaimana kedudukan atau penerapan Asas droit de suite apabila terjadi kredit macet yang dilakukan oleh debitor yang wanprestasi, serta bagaimana pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di Pegadaian Syariah Pamekasan yang objek jaminan fidusianya tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Sebagaimana yang telah diketahui dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai pelaksanaan jaminan fidusia yang menegaskan bahwa pendaftaran objek jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, hal tersebut merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh penerima jaminan fidusia agar kreditor dapat memiliki hak eksekutorial dalam melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia apabila debitor tidak melaksanakan kewajibannya yang mengakibatkan kredit macet. Sedangkan pendaftaran objek jaminan fidusia merupakan syarat lahirnya sebuah jaminan fidusia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan penelaahan atau analisa mengenai penerapan asas droit de suite serta prosedur dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia ketika terjadi kredit macet yang langsung dilakukan penelitian dan wawancara pada pihak Pegadaian Syariah Pamekasan. Penelitian ini juga menggunakan dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh suatu kesimpulan yang menyatakan penerapan Asas droit de suite diperusahaan Pegadaian Syariah Pamekasan telah diterapkan prinsipnya dan sesuai dengan Undang-Undang No 42 tahun 1999, serta dalam penerapan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia di Pegadaian Syariah Pamekasan melihat pada permasalahan yang timbul oleh debitor wanprestasi. Jika terjadi karena ketidaksengajaan atau diluar batas kemampuan debitur maka penyelesaiannya melalui litigasi yaitu musyawarah, namun jika debitor wanprestasi karena perbuatan melawan hukum maka penyelesaiannya melalui litigasi yaitu dilaporkan kepada kepolisian.
22/HES/2021 | 22/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
viii, 66 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain