Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akad Pembiayaan Mudharabah (Studi Atas Putusan Nomor 1511/Pdt.G/2018/Pa.Js. Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan)
Penelitian ini menganalisis putusan hakim yang ditangani Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada perkara Nomor 1511/Pdt.G/2018/Pa.Js. tentang wanprestasi akad pembiayaan mudharabah. Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa di antara para pihak, kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam memutus perkara, dan menganalisis kesesuaian putusan dalam dengan ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer yaitu salinan putusan Hakim Nomor 1511/Pdt.G/2018/PA.JS. yang diperoleh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta data sekunder yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, KUHPer, KHES, Rv, serta peraturan lain dan karya tulis ilmiah seperti buku, jurnal, dan karya tulis lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah sesuai dengan ketentuan kompetensi absolut yang diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006. Dasar hukum yang digunakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara umum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun masih terdapat bebarapa poin yang dalam pandangan penulis kurang relevan, yakni mengenai putusan pembebanan uang dwangsom kepada para Tergugat serta terdapat inkonsistensi tuntutan ganti rugi dalam posita dan petitum yang diajukan Penggugat. Selain itu, terdapat penggunaan istilah yang seharusnya tidak melekat pada karakteristik akad mudharabah, yakni penggunaan istilah “utang” dan “margin” dalam putusan tersebut.
23/HES/2021 | 23/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xiii, 89 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain