Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Uang Elektronik (Studi Kasus pada Produk e-money di Bank Syariah Mandiri Cabang Muara Karang)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang perlindungan hukum konsumen pada produk uang elektronik (e-money) di Bank Syariah Mandiri ditinjau dari Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tersebut, dan Fatwa DSN MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017, serta bagaimana kesesuaian akad yang berlaku.
Penilitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan pengkajian terhadap regulasi-regulasi, buku-buku, sebagai sumber data dalam penyusunan penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akad yang digunakan pada produk e-money Bank Syariah Mandiri belum sepenuhnya terlaksana karena tidak adanya akad wadi‟ah dibuktikan dengan jika kartu e-money hilang maka Bank tidak bertanggung jawab. Perlindungan terhadap saldo e-money yang diberikan hanya sampai kartu e-money rusak. Perlindungan yang diberikan Bank Syariah Mandiri bersifat preventif dan represif, preventif yaitu perjanjian antara nasabah pemegang kartu dengan Bank Syariah Mandiri, sedangkan represif yaitu penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan dari musyawarah, litigasi dan non litigasi hingga penyelesaian di OJK jika nasabah melakukan pengaduan.
27/HES/2021 | 27/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 83hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain