Kepastian Hukum Investasi Dana Haji Oleh Badan Pengelola Keuangan Haji
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang bagaimana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menjalankan salah satu tugasnya dalam mengelola dana haji, kemana saja BPKH dapat mengelola dana haji serta akad apa yang digunakan oleh BPKH dalam kegiatan investasi dana haji, dan perlindungan atas dana yang telah dikeluarkan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkaji dokumen dari berbagai aspek yaitu menggunakan perundang-undangan, teori hukum, penjelasan umum, serta data lapangan yang diperoleh dengan melakukan wawancara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah sesuai dengan prinsip syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji karna pada kegiatan investasinya menggunakan akad-akad yang sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta penempatan instrumen investasinya yang tepat dengan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian, keamanan, likuiditas, dan trasnparan dengan adanya laporan pertanggung jawaban yang dikeluarkan oleh BPKH. Dana yang telah disetorkan juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menggunakan akad wakalah pada saat calon jemaah memberikan dana tersebut.
28/HES/2021 | 28/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
viii, 80 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain