Implikasi Yuridis Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro Terhadap StatusBadan Hukum Baitul Maal Wa Tamwil
Sinkronisasi peraturan perundang-undangan tentang Lembaga Keuangan
Mikro dan Perkoperasian berperan sangat signifikan dalam upaya memberikan
kepastian hukum bagi penguatan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi peraturan perundangundangan
tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Perkoperasian dalam kaitannya
dengan badan hukum koperasi Baitul Maal wa Tamwil, menganalisis implikasi
yuridis berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 terhadap status badan
hukum Baitul Maal wa Tamwil, dan menganalisis eksistensi Baitul Maal wa Tamwil
pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang
menggunakan pendekatan perundang-undangan, analisis isi dan perbandingan.
Penelitian ini mendukung sebagian hasil penelitian Muhammad Muhtarom (2016)
yang mengemukakan perlunya reformulasi peraturan hukum yang berkaitan dengan
LKM Syariah, Nourma Dewi (2017) seputar keberagaman regulasi yang mengatur
BMT, dan Zakiah Noer (2018) yang mengemukakan pendirian LKM oleh badan
hukum koperasi menimbulkan akibat hukum bagi koperasi LKM. Penelitian ini
membantah sebagian hasil penelitian Novita Dewi Masyithoh (2014) yang
mengemukakan setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang
Lembaga Keuangan Mikro pengawasan BMT yang berbentuk badan hukum
koperasi berada dibawah kementerian Koperasi dan UKM, dan Handieni Fajrianty
(2019) yang menyatakan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Lembaga Keuangan Mikro menimbulkan dampak ambiguitas dalam penerapannya.
Dari hasil penelitian ini diketahui adanya ketidaksinkronan antara peraturan
perundang-undangan LKM dengan Perkoperasian. Dari penelitian ini disimpulkan
bahwa: (1) melalui sinkronisasi vertikal dan horizontal, ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro beserta peraturan turunannya selain
memiliki hierarki yang lebih tinggi juga merupakan ketentuan khusus (spesialis)
yang harus didahulukan atau dimenangkan ketika terjadi benturan atau
ketidaksesuaian yang mengatur persoalan koperasi sebagai lembaga keuangan mikro
(LKM); (2) berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro menimbulkan implikasi yuridis terhadap pengaturan Baitul Maal
wa Tamwil (BMT) sesuai dengan pilihan status badan hukumnya; (3) eksistensi Baitul Maal wa Tamwil pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro terimplementasi menjadi 2 (dua) pilihan
bentuk kelembagaan, yaitu Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang berada dibawah
regulasi dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenal sebagai
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
yang berada dibawah regulasi Kementerian Koperasi dan UKM yang dikenal
sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
31/HES/2021 | 31/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xxviii, 276 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain