Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Implementasi Pendayagunaan Dan Penyaluran Zakat Menurut Perpektif FatwaMui Nomor 8 Tahun 2011 (Studi Kasus BaznasKota Depok)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (a) Implementasi Pendayagunaan dan Penyaluran Zakat Menurut Perspektif Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, (b) pengaruh Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 terhadyo kinerja amil zakat di BAZNAS Kota Depok. Dalam penelitian tersebut menggunakan pendekatan yuridis serta penelitian kualitatif.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif melalui pendekatan Normatif Empiris. Penelitian hukum normat if dilakukan dengan cara mengambil dan mengkaji seluruh bahan-bahan kepustakaan terkait masalah penelitian.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 memberi dampak positif terhadap kinerja amil zakat di BAZNAS Kota Depok dalam mendayagunakan dan menyalurkan dana zakatnya kepada para mustahiq. Kehadiran Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 menjadi acuan terhadap kinerja untuk para amil dan juga BAZNAS Kota Depok sebagai bagian dari objek. Fatwa ini telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari apa yang telah didapat oleh BAZNAS Kota Depok, yaitu sertifikat ISO-9001 yang telah lulus manajemen mutu tingkat internasional. Keberadaan BAZNAS Kota Depok diharapkan mampu memberikan keadilan sosial dan kesejahteraan untuk masyarakat Kota Depok dalam menanggulangi kemiskinan secara amanah dan profesional.
Ketersediaan
34/HES/202134/HES/2021Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

34/HES/2021

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 76 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

34/HES/2021

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan