Respon Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Implementasi Fatwa Dsn No.129 Tentang Biaya Riil Sebagai Ta'widh Akibat Wanprestasi (Studi Pada Bank DKI Syariah dan KSPPS Usaha Mulya)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai respon Bank DKI Syariah Pusat dan KSPPS Usaha Mulya terhadap hadirnya Fatwa DSN-MUI No.129/DSN-MUI/VII/2019 Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi. Dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI No.129/DSN-MUI/VII/2019 Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi besarnya biaya ganti rugi tidak boleh dicantumkan dalam bentuk rumus. Untuk Lembaga Keuangan Syariah dengan Nasabah yang sedikit akan memungkinkan untuk mengecek biaya ganti rugi riil secara manual dan satu per satu, namun Lembaga Keuangan Syariah yang mempunyai Nasabah dengan jumlah yang cukup banyak tentunya akan mengalami sedikit kesulitan untuk mengecek biaya ganti rugi riil secara manual dan satu per-satu.
Studi ini menggunakan normatif empiris dengan jenis penelitian kualitatif dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diteliti dan melihat praktik penerapan ta‘widh dan penentuan biaya riil pada Lembaga Keuangan Syariah.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penerapan ta‘widh pada Bank DKI Syariah dan KSPPS Usaha Mulya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya Fatwa DSN-MUI. Dalam hal merespon hadirnya Fatwa DSN-MUI No.129/DSN-MUI/VII/2019 Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi kedua LKS tersebut merespon positif karena keduanya pun telah menetapkan kebijakan sebagaimana yang telah diatur oleh Fatwa DSN MUI tersebut yaitu menerapkan ta‘widh dengan biaya riil dan tidak dicantumkan dalam akad dan bentuk rumus. Namun Bank DKI Syariah menanggapi lebih lanjut hal ini dengan mengupayakan untuk mengupdate praktik ta‘widh dengan sistem agar pegawai tidak lagi menagihnya one by one dengan tujuan simplifikasi kegiatan operasional dengan mengacu pada pengalaman penagihan sebelumnya dan perincian kategori biaya riil yang dijelaskan dalam Fatwa DSN-MUI No.129/DSN-MUI/VII/2019 Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi.
36/HES/2021 | 36/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakulas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
viii, 82 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain