Tinjauan Hukum Atas Penerapan Prinsip Syariah Dalam Praktik Keagenan Di Perusahaan Asuransi Syariah (Studi Kasus pada KPM Prudential Syariah Assurance PT Kendali Mitra Sukses dan KPM Allianz Life Insurance PT Maschil Sukses Makmur)
Agen asuransi memegang peranan penting dalam dunia asuransi, agen merupakan ujung tombak perusahaan asuransi guna memperoleh nasabah asuransi, pentingnya pernan agen asuransi tersebut sangat menentukan berkembang atau tidaknya perusahaan asuransi sangat ditentukan oleh kinerja agen asuransi namun, dalam praktek agen asuransi memasarkan produk asuransi dalam sorotan masyarakat masih terdapat hal-hal yang menyimpang dalam prakteknya seperti pola yang diterapkan sama seperti Multilevel Marketing, agen menjanjikan kepada nasabah mendapatkan keuntungan melalui premi yang dibayarkan. Hal tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang dan prinsip syariah.
Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan studi kasus (Study Case) yang mana teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi lapangan melalui wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek keagenan di PT. Prudential Life Assurance dan PT. Allianz Life Insurance unit usaha asuransi syariah dalam sisi peraturan Perundang-Undangan secara keseluruhan telah sesuai ada satu hal yang masih belum jelas yaitu pembagian komisi kepada para pihak hal ini harus dipastikan pada praktiknya besaran pembagian premi nasabah agar tidak menimbulkan kerugian baik itu bagi nasabah atau perusahaan asuransi, dalam sisi prinsip syariah masih ditemukan ketidak sesuaian syariah seperti, pada kontrak kagenan belum ditemukannya akad yang disebutkan di dalam kontrak tersebut, masih bisa menerapkan keagenan hybrid maksudnya adalah agen yang mempunyai lisensi keagenan syariah bisa menjual produk asuransi konvensional hal itu terdapat pencampuran antara syariah dan konven, pembagian komisi belum jelas peruntukannya kepada siapa saja karna dalam hal ini yang mendapat prosentase dari premi nasabah ada banyak pihak seperti, agen, agen asuransi diatasnya, perusahaan keagenan, dan perusahaan asuransi
40/HES/2021 | 40/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xii, 121 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain