Tinjauan Fikih Muamalat Tentang Jual Beli Bongkaran Rumah Secara Borongan Oleh Cv Hijau Mas Bantaran Jakarta Selatan
Penelitian ini bertujuan meneliti konsep jual beli bongkaran rumah secara borongan dalam sudut pandang fikih muamalah oleh CV Hijau Mas Bantaran Jakarta Selatan. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses transaksi oleh CV Hijau Mas Bantaran jika ditinjau dari sudut pandang fikih muamalah.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dengan narasumber di lokasi penelitian yang berkaitan atau mencari keterangan secara langsung kepada pengelola CV Hijau Mas Bantaran Jakarta Selatan dan dalil-dalil yang digunakan dalam Al-Qur‟an, Hadis, Literatur Fikih dan KUH Perdata.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli bongkaran rumah secara borongan oleh CV Hijau Mas Bantaran itu termasuk sah meskipun dengan beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Dalam jual beli sistem borongan ini masih ada unsur gharar didalamnya tetapi termasuk dalam gharar al-yasir yang berarti masih dimaafkan karena tidak mengganggu isi akad dan dibolehkan oleh ulama karena alasan kebutuhan. Sesuai kaidah “Al-Haajatu tandzilu mandzilatad dharuuratu” yaitu kedudukan kebutuhan itu menempati kedudukan darurat yang berarti sebuah kebutuhan itu sama halnya dengan keadaan darurat maka dibolehkan
1/HES/2022 | 1/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 60 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain