Klausula Eksonerasi Dalam Hukum Perjanjian Terhadap Jaminan Pembiayaan Mudharabah Pada Lembaga Keuangan Syariah
Dari hasil penelitian diketahuai bahwa Implementasi Klausula Eksonerasi Pada Pembiayaan Madharabah jika masih terdapat unsur yang dapat merugikan salah satu pihak maka akad pembiayaan mudharabah tidak dapat dilakukan. Melalui wawancara yang sudah dilakukan dengan pihak terkait seperti lembaga keuangan dan nasabah bahwa pihak lembaga akan menanggung sepenuhnya kerugian karena jika terdapat wanprestasi karena dalam akad pembiayaan mudharabah beban atas tanggung jawab dana kembali kepada lembaga keuangan yang memiliki tanggung jawab atas dana pihak ketiga yang memberikan amanah dalam pengelolaan dananya kepada pihak lembaga keuangan. Seiring perkembangan zaman perjanjian mudharabah tidak hanya dilakukan antara perorangan, melainkan sudah melibatkan perbankan sebagai lembaga yang memobilisasi dana masyarakat, berkaitan dengan hal tersebut karena pihak bank mendapatkan dana dari masyarakat dan dana yang disalurkan pada prinsipnya adalah milik pihak nasabah penyimpan, maka untuk mengantisipasi kerugian yang besar jika terjadi hal yang tidak diiginkan. DSN telah mengeluarkan fatwa terkait mudharabah tentang masalah jaminan ini. Klausula perbandingan klausula eksonerasi dalam perjanjian konvensional dengan akad mudharabah, hasil perbandingan dimana terdapat kesamaan antara perjanjian pembiayaan pada lembaga keuangan konvensional dengan akad pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan syariah dalam hal memberi persyaratan baik formal dan non formal, sedangkan secara terperinci untuk pembiayaan di lembaga keuangan syariah dalam akad pembiayaannya terdapat ketentuan yang harus dengan pedoman hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunah dan Ijma agar terlaksananya keadilan bagi kedua pihak serta pihak lainnya dalam proses akad pembiayaan mudharabah yang akan terjalin. Dampak hukum yang akan terjadi dalam penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian pembiayaan mudharabah di lembaga keuangan syariah, adalah batal demi hukum karena ada kecacatan yaitu ketidak sesuaian dengan pedoman baik dalam hukum secara umum yaitu perundang-undangan atau hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunah dan Ijma.
3/HES/2022 | 3/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xxiii 150 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain