Kontrak Pembiayaan Ijarah Di Bmt Bina Ummah Dalam Konteks Hukum Di Indonesia
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dengan hukum kontrak di
Indonesia, kepatutan dalam prinsip-prinsip syariah (sharia compliance) dan
akibat hukum yang ditimbulkan pada kontrak pembiayaan ijarah BMT Bina
Ummah. Metode yang digunakan ialah metode kualitatif dengan jenis penelitian
yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Teknik dalam pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan yaitu
mengkaji dokumen (Peraturan Perundang-Undangan, Fatwa DSN-MUI, POJK)
dengan menggunakan Teori Hukum Kontrak, Teori Akad dan Teori kepatutan
Hukum untuk mengalisis kontrak Pembiayaan Ijarah BMT Bina Ummah.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa objek yang berupa uang atau
dana yang disewakan pada kontrak pembiayaan ijarah BMT Bina Ummah tidak
memenuhi dua syarat objektif perjanjian yang tertuang dalam pasal 1320
KUHPerdata. Dan kontrak ini juga tidak sesuai dengan kepatutan prinsip-prinsip
syariah (sharia compliance) pada Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000
tentang pembiayaan Ijarah dan POJK Nomor 13 /POJK.05/2014 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, maka kontrak pembiayaan
ijarah di BMT Bina Ummah harus batal demi hukum atau fasakh.
6/HES/2022 | 6/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 77 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain