Pelaksanaan Dana Talangan Pada Produk Pembiayaan Haji Di Amira Syarifah Fif Group Dalam Perspektif Hukum Postitif Dan Hukum Islam
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pembiayaan talangan haji FIF Group dengan produk Amitra Syariah dalam perspektif hukum positif dan hukum islam, dana talangan haji menjadi salah satu alasan memanjangnya antrian haji dan dalam pelaksanaannya menggunakan dua akad yaitu qard dan ijarah Atas dasar hal tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas Menteri Agama Nomor 30 tahun 2013 yang melarang produk dana talangan haji di Lembaga Keuangan Syariah. Namun Amitra Syariah terkait dengan apa yang termaktub dalam pasal tersebut atau tidak, merujuk pada mekanisme akad pelaksanaan Amitra Syariah dan dana talangan haji, kedua produk ini meiliki perbedaan, jika dana talangan haji menggunakan qard dan ijarah sedangkan Amitra Syariah menggunakan ijarah multijasa.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dilakukan dengan mengkaji regulasi, buku dan jurnal sebagai suber data dalam penyusunan penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, produk Amitra Syariah tidak termasuk dalam Lembaga Keuangan Syariah yang termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas Menteri Agama Nomor 30 tahun 2013 karena Amitra Syariah secara resmi tidak mendaftarkan diri sebagai BPS BPIH
7/HES/2022 | 7/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 60 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain