Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Klausula Eksonerasi Dalam Hukum Perjanjian Terhadap Jaminan Pembiayaan Mudharabaah Pada Lembaga Keuangan Syariah

No image available for this title
Produk pembiayaan yang banyak ditawarkan oleh lembaga keuangan menjadi kelancaran aktifitas usaha yang mengarah pada keuntungan. Dilain sisi keuntungan tersebut tidak serta merta dapat diperoleh dengan mudah, karena dalam perkembangannya aktifitas lembaga keuangan tidak dapat memperkirakan resiko apa saja yang mungkin akan terjadi. Penanganan resiko menjadi hal yang harus direncanakan serta dapat diterapkan demi kelancaran aktifitas usaha. Jaminan menjadikan alternative penanganan resiko yang dapat diberlakukan oleh lembaga keuangan. Sudah banyak produk pembiayaan di lembaga keuangan menerapkan jaminan termasuk pembiayaan mudharabah terkhusus di lembaga keuangan syariah. Meskipun peneliti menemukan hukum asal penerapan jaminan pada pembiayaan mudharabah tidak diperbolehkan tetapi ada pula dalam pembiayaan mudharabah tidak menerapkan adanya jaminan dimana sering diketahui dengan istilah produk pembiayaan mudharabah tanpa agunan. Hal tersebut menjadikan peneliti ingin mengetahui lebih dalam mengenai jaminan yang diberlakukan dalam akad pembiayaan uin mudharabah, karena akad mudharabah merupakan akad yang paling cocok untuk diterapkan di Indonesia jika sesuai dengan prinsip syariah mengingat di Indonesia masih membutuhkan dana untuk mengembangkan perekonomian yang terbentur pada masalah modal (dana) di masyarakat. Adanya system kerjasama yang terjalin diantara lembaga keuangan dengan pihak nasabah serta pihak lainnya. Jika terjadi resiko diantara salah satu pihak apakah jaminan tersebut benar-benar dapat menjadi jalan keluar untuk penyelesaian resiko. Sehingga dalam tesis peneliti akan membahas tentang "Klausula Eksonerasi Dalam Hukum Perjanjian Terhadap Jaminan Pembiayaan Mudharabah Pada Lembaga Keuangan Syariah".

Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yakni penelitian normative dengan menggunakan beberapa data hukum serta norma yang ada apakah akan sesuai dengan kenyataan melalui data penyebaran kuesioner dan wawancara dengan salah satu pihak Lembaga Keuangan Syariah serta mengolah data hasil kuesioner lalu menganalisis.

Dari hasil penelitian diketahuai bahwa Implementasi Klausula Eksonerasi Pada Pembiayaan Mudharabah jika masih terdapat unsur yang dapat merugikan salah
satu pihak maka akad pembiayaan mudharabah tidak dapat dilakukan. Melalui wawancara yang sudah dilakukan dengan pihak terkait seperti lembaga keuangan dan nasabah bahwa pihak lembaga akan menanggung sepenuhnya kerugian karena jika terdapat wanprestasi karena dalam akad pembiayaan mudharabah beban atas tanggung jawab dana kembali kepada lembaga keuangan yang memiliki tanggung jawab atas dana pihak ketiga yang memberikan amanah dalam pengelolaan dananya kepada pihak lembaga keuangan. Seiring perkembangan zaman perjanjian mudharabah tidak hanya dilakukan antara perorangan, melainkan sudah melibatkan perbankan sebagai lembaga yang memobilisasi dana masyarakat, berkaitan dengan hal tersebut karena pihak bank mendapatkan dana dari masyarakat dan dana yang disalurkan pada prinsipnya adalah milik pihak nasabah penyimpan, maka untuk mengantisipasi kerugian yang besar jika terjadi hal yang tidak dinginkan, DSN telah mengeluarkan fatwa terkait mudharabah tentang masalah jaminan ini. Klausula perbandingan klausula eksonerasi dalam perjanjian konvensional dengan akad mudharabah, hasil perbandingan dimana terdapat kesamaan antara perjanjian pembiayaan pada lembaga keuangan konvensional dengan akad pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan syariah dalam hal memberi persyaratan baik formal dan non formal, sedangkan secara terperinci untuk pembiayaan di lembaga keuangan syariah dalam akad pembiayaannya terdapat ketentuan yang harus dengan pedoman hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunah dan ljma agar terlaksananya keadilan bagi kedua pihak serta pihak lainnya dalam proses akad pembiayaan mudharabah yang akan terjalin. Dampak hukum yang akan terjadi dalam penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian pembiayaan mudharabah di lembaga keuangan syariah, adalah batal demi hukum karena ada kecacatan yaitu ketidak sesuaian dengan pedoman baik dalam hukum secara umum yaitu perundang-undangan atau hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunah dan Ijma
Ketersediaan
10/HES/202210/HES/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

10/HES/2022

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xxiii, 150 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

10/HES/2022

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan