Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkaraeksekusi Jaminan Pembiayaan Syariah Dengan Klausul Arbitrase
Tujun Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa
eksekusi jaminan pembiayaan murabahah yang dilakukan Pengadilan Agama Praya
terhadap putusan Nomor 0006/Pdt. G/2018/PA. Pra apakah sudah sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa jika
terdapat klausul arbitrase dan apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan bagi
hakim terhadap Putusan Nomor 0006/Pdt. G/2018/PA. Pra.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan
pendekatan kasus (case approach) dan Pendekatan Perundang-undangan (statue
approach). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu penelitian
kepustakaan (library research). Data dilengkapi dengan data primer dari Putusan
Pengadilan Agama Praya Nomor 0006/Pdt. G/2018/PA. Pra, Putusan Pengadilan
Tinggi Mataram Nomor 0091/Pdt. G/2018/PTA. Mtr, Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Nomor 405 K/Ag/2019, peraturan perundang-undangan, beberapa fatwa
tentang murabahah, buku, artikel, jurnal dan website.
Adapun temuan yang di dapat dari hasil penelitian ini peratama, Keputusan
Pengadilan Agama ini lebih menjelaskan tentang kewenangan absolut dari Pengadilan
Agama dan juga menjelaskan bahwa secara hukum tidak boleh lagi ada perjanjian
yang membuat klausul penyelesaian sengketa dengan memilih pengadilan di
lingkungan Peradilan umum dengan berlindung dibalik asas kebebasan berkontrak
dan juga melarang pecatuman klausul penyelesaian alternatif seengketa selain melalui
forum Peradilan Agama atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dikenal
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua, bukan kewenangan Pengadilan Agama untuk
mengadili perkara Ekonomi Syariah apabila dalam akad perjanjian tercantum
penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. Mengacu pada
buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II
Mahkamah Agung khusus ekonomi syariah angka 4 huruf c yang menyatakan
Pengadilan Agama dalam memeriksa sengketa ekonomi syariah tidak berwenang
ketika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa di Badan Arbitrase. Dan
pengadilan secara ex officio harus menyatakan tidak berwenang
11/HES/2022 | 11/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 86 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain