Konsentrasi Perbankan Di Provinsi Aceh Pasca Diundangkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang potensi munculnya konsentrasi pasar pada industri perbankan pasca diterapkannya regulasi wajib bank syariah di Provinsi Aceh, karena hingga saat ini bank syariah yang beroperasi di Provinsi Aceh dan menguasai hampir 90% pasar industri perbankan ialah Bank Syariah Indonesia dimana hal ini terwujud melalui dua fenomena hukum yang berdekatan yakni diundangkannya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah dan Mergernya Bank Syariah Indonesia.
Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan penelitian konseptual yang mengulas lebih dalam regulasi terkait persoalan hukum yang diteliti. Sumber pembahasan yang digunakan berupa studi pustaka.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi wajib bank syariah di Provinsi Aceh turut memberikan ruang bagi terciptanya konsentrasi pasar pada perbankan syariah di provinsi Aceh karena adanya perbuatan hukum merger dari pihak BSI setelah diundangkan qanun tersebut. Konsentrasi pasar ini menjadikan BSI menjadi satu satunya perbankan yang beroperasi di Provinsi Aceh dan menerima migrasi portofolio nasabah yang cukup besar. Regulasi wajib bank syariah yang semula dicita-citakan untuk penguatan ekonomi syariah justru melahirkan konsentrasi pada pasar perbankan yang perlu dikaji menurut ketentuan Undang-Undang anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengkaji terkait dampak bagi masyarakat Aceh atas terbatasnya pilihan layanan perbankan di Provinsi Aceh
12/HES/2022 | 12/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
v, 76 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain