Perbuatan Melawan Hukum Pada Pembiayaan Akad Murabahah Studi Kasus atas Putusan Nomor: 407/Pdt.G/2019/PA.JS
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Otomas Multifinance yang merugikan pihak nasabah sebagai kreditur dan prespektif hukum ekonomi syariah dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam prespektif hukum ekonomi syariah dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debitur.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer yaitu salinan putusan Hakim Nomor 407/Pdt.G/2019/PA.JS. yang diperoleh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta data sekunder yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, KUH Perdata, KHES, Rv, serta peraturan lain dan karya tulis ilmiah seperti buku, jurnal, dan karya tulis lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah sesuai dengan ketentuan kompetensi absolut yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dasar hukum yang digunakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara umum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
15/HES/2022 | 15/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 70 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain