Analisis Pemberian Diskon Dan Cashback Pada Dompet Digitaln Gopay Menurut Fatwa Dsn-Mui Dan Peraturan Bank Indonesia
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai hukum pemberian serta penggunaan diskon dan cashback GoPay menurut kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI dan Peraturan bank Indonesia. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang Uang Elektronik Syariah bahwa akad yang digunakan pada uang elektronik adalah wadiah (titipan) atau qardh (pinjaman). Jika tidak uang elektronik yang disimpan pada penerbit tidak digunakan maka akadnya adalah wadiah, jika digunakan oleh penerbit maka akadnya adalah qardh. Setiap akadnya memiliki konsekuensi yang berbeda dalam menggunakan diskon yang diberikan, halal jika akadnya wadiah atau haram qardh karena riba. Selain itu, adanya korelasi antara penerbit uang elektronik dengan bank mengenai ketentuan dana float yang diatur dalam PBI mewajibkan dana float disimpan di Bank BUKU 4 yang perlu diteliti lebih jauh apakah memiliki pengaruh terhadap berubahnya akad yang awalnya wadiah menjadi qardh karena dana float yang disimpan pada bank memberikan keuntungan bagi penerbit uang elektronik.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian eksploratif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah studi kepustakaan (library research), kemudian penelitian ini dianalisis dengan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pemberian promo diskon Gopay ada yang diberikan langsung oleh GoPay dan ada yang diberikan oleh merchant (pedagang), selain itu akad yang digunakan dalam pemyimpanan uang elektronik di GoPay adalah akad wadiah, hal ini dikarenakan GoPay menyatakan dengan jelas bahwa tidak menggunakan uang elektronik yang disimpan pada GoPay. Selanjutnya mengenai ketentuan penyimpanan dana float pada bank BUKU 4 antara konsumen dengan Bank tempat menyimpan dana float oleh GoPay tidak memiliki hubungan karena GoPay menyimpan dana float merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan yang mengatur sehingga akad wadiah tidak berubah menjadi qardh. Kemudian mengenai ketentuan pemberian promo GoPay, hal ini tidak bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI Tentang Hadiah Dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah, karena mekanisme penyimpanan uang elektronik pada Gopay merupakan titipan murni (akad wadiah yad amanah) sehingga ketentuan dalam Fatwa ini tidak berlaku. Selain itu, promo cashback yang diberikan merupakan akad jualah (bonus) sehingga diperbolehkan
19/HES/2022 | 19/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain