PerlindungaN Konsumen Terhadap PengalihanUang Kembalian Dengan Barang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap pengalihan uang kembalian dengan barang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan keabsahan permen dalam transaksi pembayaran.
Dari hasil analisis penulis yang diperoleh adalah bahwa secara umum perlindungan pengalihan uang kembalian di Indonesia belum maksimal memberikan perlindungan kepada konsumen karena tindakan pelaku usaha yang menggunakan alat pembayaran tidak sah dalam transaksi jual beli di mini market dalam bentuk permen adalah suatu tindakan yang merugikan konsumen secara materiil maupun imateriil, serta tidak terpenuhinya hak-hak konsumen secara adil sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UUPK. Hal ini bertentangan dengan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Pasal 19 UUPK. Sedangkan Keabsahan barang/permen dalam transaksi pembayaran berdasarkan Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatakan bahwa uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia. Yang berarti bahwa hanya uang rupiah saja yang bisa digunakan untuk alat pembayaran begitu pula sebagai pengembalian sisa pembayaran yang dilakukan oleh konsumen. Jika dilihat dari pasal tersebut bahwa permen bukan alat pembayaran yang sah.
21/HES/2022 | 21/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 68 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain