Analisis Perbandingan Regulasi Dalam Meknisme Penerbitan Sukuk
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Sukuk antara UU Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.08/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018, serta mengevaluasi materi hukum dan dampak yang akan terjadi apabila terdapat disharmonisasi pada ketiga objek penelitian tersebut.
Dari hasil analisis penulis, diperoleh bahwa terdapat perbedaan materi hukum diantara ketiga sumber, yakni UU Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.08/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 sebagai pengaturan Sukuk sehingga menyebabkan kebingungan bagi masyarakat awam yang ingin mengetahui pengaturan mekanisme bertransaksi sukuk. Lalu, dari ketiga sumber regulasi tersebut terdapat perbedaan yang akan berdampak pada penafsiran dalam ketentuan mekanisme transaksi Sukuk.
29/HES/2022 | 29/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
viii, 60 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain