Perlindungan Hukum Bagi Driver Grab Pada Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Dalam TransaksiGrabfood Pt. Grab TeknologiIndonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Driver Grab yang mengalami pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen saat berlangsungnya transaksi Grabfood. Serta untuk mengetahui hukum Islam terhadap pemabatalan yang dilakukan secara sepihak oleh konsumen.
Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis, penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada sebanyak 3 informan yang merupakan Driver Grab. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan sumber data sekunder diperoleh dari literature-literatur kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini, Belum adanya perturan yang melindungi secara khusus Driver Grab selaku pelaku uasaha yang mengalami kerugian atas pembatalan secara sepihak oleh konsumen dalam transaksi Grabfood yang berlangsung secara online. Peraturan yang mengatur atara konsumen dan pelaku usaha selama ini hanya mengacu pada Undang-undang no. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana terdapat hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha. Menurut hukum Islam akad yang digunakan dalam transaksi Grabfood merupakan akad Ijarah, dimana terjadinya upah mengupah atas jasa, adanya hubungan timbal balik diantara kedua belah pihak didalamnya antara Mu’jir (konsumen) dan Musta’jir (Driver) maka jika dibatalkan hukumnya haram karena merugikan satu pihak.
30/HES/2022 | 30/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 94 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain