Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Kasus Pembiayaan (Study Kasus Putusan Nomor: 1162 K/Pdt.Sus-BPSK/2017)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan dan kewenangan BPSK dalam mengadili sengketa kredit/pembiayaan perbankan dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor: 696/Pdt.Sus BPSK/2016/PN.Mdn. Jo.1162 K/Pdt.Sus-BPSK/2017.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang membahas mengenai Kewenangan BPSK Dalam Kasus Pembiayaan Studi kasus Putusan Nomor: 1162K/Pdt.sus-BPSK/2017. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan yang dimana bahan sekunder yang diperoleh dari studi pustaka yaitu pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, serta bagaimana bahan hukum tersebut diinventarisasi dan diklasifikasi dengan menyesuaikan masalah yang dibahas.
Kesimpulan dari penelitian adalah Kedudukan BPSK/Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah untuk menangani penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha/ produsen, dimana Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak hanya bertugas menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, tetapi meliputi kegiatan berupa pemberian konsultasi, pengawasan terhadap pencantuman klausul baku, dan sebagai tempat pengaduan dari konsumen tentang adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen serta berbagai tugas dan kewenangan lainnya yang terkait dengan pemeriksaan pelaku usaha yang diduga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Majelis Hakim Mahkamah Agung memandang bahwa BPSK tidak berwenang secara absolut memeriksa perkara a quo yang bersumber pada perjanjian kredit dan wanprestasi. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri dibatalkan oleh Majelis Mahkamah Agung karena tidak terikat pada ketentuan formil untuk mengajukan keberatan.
31/HES/2022 | 31/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
viii, 60 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain