Perlindungan Hukum Bagi Mitra Pengemudi Ojek Online Pada Praktik Sewa Jasa (Ijarah) Dalam Transaksi Shopee Food (Studi Pada Aplikasi Shopee Pt. Shopee Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Mitra
Pengemudi Shopee Food PT. Shopee Indonesia yang mengalami kerugian dalam
melaksanakan akad sewa jasa(Ijarah) layanan pesan antar makanan saat
berlangsungnya transaksi Shopee Food. Serta untuk mengetahui hukum Islam
terhadap praktik layanan ini.
Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang
bersifat deskriptif analisis, penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan
wawancara kepada sumber informan yang profesinal dan kompeten di bidangnya.
Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh dari analisis
ketentuan layanan, hasil wawancara dan sumber data sekunder diperoleh dari
literature-literatur kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini, Belum adanya peraturan yang
melindungi secara khusus Mitra pengemudi shopee food selaku pelaku usaha pihak
yang mengalami kerugian atas eror order layanan pesan antar dalam transaksi Shopee
Food dan Shopee Express yang berlangsung secara online. Peraturan yang mengatur
atara konsumen dan pelaku usaha selama ini hanya mengacu pada Undang-undang
no. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana terdapat hak dan
kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha. Menurut hukum Islam akad yang
digunakan dalam transaksi layanan Shopee Food ini merupakan akad ijarah, dimana
terjadinya upah mengupah atas jasa yang diberikan oleh mitra pengemudi, adanya
hubungan timbal balik diantara keduabelah pihak didalamnya antara mu‟jir
(konsumen) dan musta‟jir (Mitra Pengemudi) maka jika terjadi layanan yang diluar
ketentuan akad yang telah disepakati hukumnya haram karena merugikan satu pihak.
33/HES/2022 | 33/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xii, 87 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain