Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Akad Ijarah Multijasa Dari Fatwa Dsn-Mui (Studi Kasus Kspps Bmt Berkah Madani Kota Depok)

No image available for this title
Studi ini menjelaskan faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di KSPPS BMT Berkah Madani Kota Depok dan bagaimana penyelesaiannya serta aspek imlplementasinya dari sudut pandang fatwa DSN-MUI dan juga perundang-undangan. Karya tulis ini menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di KSPPS BMT Berkah Madani Kota Depok disebabkan oleh dua faktor yaitu eksternal dan internal.. Kemudian dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah KSPPS BMT Berkah Madani Kota Depok menerapkan rescheduling dan resconditioning bagi nasabah yang bermasalah, hal ini tentunya dilaksanakan berdasarkan peraturan Fatwa No. 44/DSN MUI/VII/2004 dan peraturan PBI No. 13/9/PBI/2011. Semua undang-undang di atas mengarahkan segala bentuk penyelesaian pembiayaan pada upaya rescheduling dan reconditioning
Ketersediaan
34/HES/202234/HES/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

34/HES/2022

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 84 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

34/HES/2022

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan