Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Akad Ijarah Multijasa Dari Fatwa Dsn-Mui (Studi Kasus Kspps Bmt Berkah Madani Kota Depok)
Studi ini menjelaskan faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di KSPPS BMT Berkah Madani Kota Depok dan bagaimana penyelesaiannya serta aspek imlplementasinya dari sudut pandang fatwa DSN-MUI dan juga perundang-undangan. Karya tulis ini menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di KSPPS BMT Berkah Madani Kota Depok disebabkan oleh dua faktor yaitu eksternal dan internal.. Kemudian dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah KSPPS BMT Berkah Madani Kota Depok menerapkan rescheduling dan resconditioning bagi nasabah yang bermasalah, hal ini tentunya dilaksanakan berdasarkan peraturan Fatwa No. 44/DSN MUI/VII/2004 dan peraturan PBI No. 13/9/PBI/2011. Semua undang-undang di atas mengarahkan segala bentuk penyelesaian pembiayaan pada upaya rescheduling dan reconditioning
34/HES/2022 | 34/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xi, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain