Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Dengan Fatwa Mui Nomor 48 Tahun 2005 (Studi Kasus BPRS HIK Insan Cita Parung)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi produk Akad Murabahah serta bagaimana praktik penyelesaian pembiayaan murabahah di BPRS HIK Insan Cita Parung menurut Fatwa DSN MUI Nomor: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah. BPRS HIK Insan Cita Parung merupakan lembaga keuangan Syariah yang berfokus pada penyaluran pembiayaan kepada masyarakat kurang mampu, yang ingin melakukan Pembelian suatu barang dengan cara mengajukan pembiayaan ke BPRS kemudian muncul perdebatan terhadap model operasional yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah. BPRS HIK Insan Cita Parung merupakan lembaga yang berlegalitas Lembaga Keuangan Syariah maka rujukan untuk menerapkan operasional secara syariah harus merujuk pada Fatwa DSN MUI. Adapun model pembiayaan yang dilakukan oleh BPRS HIK Insan Cita Parung hanya menggunakan akad Murabahah maka harus merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan hukum Islam dengan menelaah regulasi atau maupun peraturan-peraturan yang terkait pembiayaan murabahah dan diperkuat dengan data-data yang diperoleh dari BPRS HIK Insan Cita Parung melalui wawancara ataupun dokumentasi. Adapun penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan tujuan untuk memberikan gambaran secara tepat dari kondisi faktual yang terjadi di BPRS HIK Insan Cita Parung
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, Penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah tetap merujuk kepada fatwa DSN-MUI No. 48//DSN-MUI/II/2005 dan No 13/9/PBI/2011 tentang restructurisasi pembiayaan bermasalah dengan metode yang dilakukan yaitu rescheduling, reconditioning dan restructuring. Selain itu, BPRS HIK Insan Cita Parung juga melakukan beberapa upaya untuk menekan angka NPF dengan menerapkan prinsip pembiayaan yang dikenal dengan 6C yaitu character, capacity, capital, collateral, condition of economy dan contrains.
36/HES/2022 | 36/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 82 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain