Tinjauan Undang-Undang Terhadap pengelolaan Daya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana biaya penyelenggaraan
ibadah haji di indonesia. Dengan bertambahnya masyarakat Indonesia yang mendaftar haji
sementara kuota haji indonesia tidak naik yang mengakibatkan panjangnya antrian tunggu
jemaah Haji sesuai prinsip kehati-hatian, transparansi, kemanfaatan, dan lain-lain. Begitupun
dalam pandangan Islam dengan bertambahnya masyarakat yang mendaftar Haji sementara kuota
haji tidak bertambah maka pemanfaatan dana haji dipastikan sesuai syariah.
Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti hukum yuridis empiris, yaitu memahami serta
megkaji mengenai pengelolaan dana biaya penyelenggaraan ibadah haji sesuai Undang-undang
dan sesuai pandangan islam.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, Sesuai Undang-undang No.34 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 2 dan Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2017 Tentang pengelolaan Dana Haji Pasal 2 yang berbunyi Pengelolaan Dana
Haji berasaskan Syariat Islam, dalam hal ini yang perlu digaris bawahi ialah pembagian alokasi
dana tidak sesuai dengan syariat islam karena pembagian dana yang tidak relevan, pertama untuk
jemaah berangkat 85% yang kedua untuk jemaah tunggu 15%, sedang 221ribu total jemaah
berangkat dan 450 juta untuk jemaah haji tunggu. Selisih ini menyebabkan diskusi panjang di
kalangan ulama mengenai adanya subsidi 50%yang diberikan kepada jemaah haji berangkat ini
yang memakan dana calon jemaah haji tunggu. selisih ini menimbulkan diskusi panjang
dikalangan ulama mengenai praktik pengelolaan dana haji yang menyerupai ponzy schem.
Kedua, dalam pandangan islam ponzy scheme diharmkan karna adanya kesamaran dalam
bertransaksi.
41/HES/2022 | 41/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
viii, 60 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain