Sengketa Pembiayaan Akad Musyarakah Mutanaqisah (Studi kasus : Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor Register Perkara : 368/Pdt.G/2019/PA.Smn dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Register Perkara : 1024 K/Pdt/2016)
Studi ini bertujuan untuk menjelesaskan bagaimana penerapan hukum di beberapa pengadilan di indonesia yang berkaitan dengan sengketa pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah, berdasarkan kepada masalah-masalah yang ditemukan oleh penulis maka memeiliki tujuan untuk menyelesaiakan dan juga menemukan jawaban atas malasah-masalah yang ada tersebut dengan upaya mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya sebuah sengketa berdasarkan kepada beberapa analisis putusan pengadilan, kemudian mengetahui analisis pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan pada sengketa peradilan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, tipe penelitian ini adalah dengan cara pendekatan yuridis normatif, dikatakan demikian karena dalam penelitian ini digunakan cara-cara pendekatan terhadap masalah-masalah yang di teliti dengan cara meninjau dari segi peraturan perundang-undanan yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu sebagai produk dari suatu kekuasaan yang berdaulat dan dengan meneliti bahan pustaka yang sudah ada.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada level kajian akademik secara praktik, peraturan saat ini yang mengatur tentang akad Musyarakah Mutanaqisah adalah Fatwa DSN-MUI Nomor : 73/DSN/MUI/IX/2008, berikut dengan fatwa yang berkaitan, seperti akad Musyarakah, Ijarah, Ta’wid (Ganti Rugi), Janji dalam transasksi bisnis dan keuangan syariah dan lain sebagainya serta Peraturan perundang-undanggan, diantaranya seperti Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang, Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dan lain sebagainya. Kemudian analisis putusan pengadilan terkait sengketa pembiayaan pada akad Musyarakah mutanaqisah terdapat 6 (enam) faktor yang mendominasi dalam sebab terjadinya sengketa pada pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah yang timbul dari unsul internal dan juga eksternal debitur maupun kreditur.
| 42/HES/2022 | 42/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xi, 81 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain