Penerapan Akad Qard Di Bank WakafMikro El-Manahij Pondok Pesantren Manahijussadat Lebak Ditinjau Dari Fatwa Dsn Mui No 19 Tahun 2001
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kesesuaian praktek pembiayaan Qardh yang diterapkan di Bank Wakaf Mikro El-Manahij Lebak yang berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Qardh.Pembiayaan yang diberikan di Bank Wakaf Mikro hanya menggunakan akad qardh yang didampingi dengan akad jualah yang bertujuan untuk memberikan dampak positif pada pemberdayaan usaha mikro kecil menengah masyarakat sekitar pesantren.
Jenis penelitian yang digunakan ini merupakan jenis penelitian Normatif Empiris. Dalam penelitian ini peneliti akan memaparkan data-data yang didapatkan dari lapangan yang kemudian akan dilakukan analisis melaui kajian kepustakaan atau studi dokumentasi untuk mendapatkan kata-kata. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Wakaf Mikro El-Manahij Lebak menerapkan akad qardh yang didampingi dengan akad jualah dalam memberikan pembiayaannya kepada nasabah. Dalam hal ini Bank Wakaf Mikro mengambil imbal jasa dari pemberian dana qardh yang di sebutkan sebagai dana dari akad jualah (sayembara) sebagai bentuk capaian kerja Bank Wakaf Mikro dalam memberikan pembiayaan yang baik kepada nasabah.
43/HES/2022 | 43/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 76 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain