Analisis Pertimbangan Outusan HakimAtas Perkara SengeketaWakaf Antara Wakaf Dengan Nadzir (Analisis Putusan No. 1509/Pdt.G/2019/PA.Dpk)
Praktik Wakaf sangat dianjurkan pertumbuhannya di negara Indonesia, sehingga lahirlah peraturan yang khusus membahas Wakaf, yakni Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf hal itu terjadi dikarenakan Wakaf dinilai mampu menjadi daya dorong kesejahteraan umat. Selain karena faktor pertumbuhan secara ekonomi, praktik Wakaf juga sarat mengandung nilai-nilai humanis dan bermanfaat bagi banyak pihak.
Namun, kekurangan pada praktik wakaf yang terjadi di Indonesia adalah tentang pencatatan tanah wakaf oleh Lembaga yang ditunjuk oleh Negara, yang dalam hal ini adalah Badan Wakaf Indonesi (BWI). Hal demikian terjadi dikarenakan pemahaman agama tentang wakaf masih bersifat tradisional, dan kurang melibatkan Lembaga yang berwenang dikarenakan proses birokrasi yang enggan dilalui.
Hal tersebut berdampak pada kasus sengketa yang kian terjadi, dari tahap musyawarah untuk mencapai mufakat hingga tahap yang prosesnya harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Seperti yang penulis tuangkan dalam skripsi ini, dimana skripsi ini membahas tentang Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara sengketa wakaf, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dimana bahan data dari penelitian ini didapatkan dengan telaah pustaka yang mana melihat hasil Putusan Pengadilan Agama dan Undang-undang yang terkait dengan perkara sebagai rujukan utama.
44/HES/2022 | 44/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xiii, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain