Disparitas Penyelesaian Sengkata Akad Al-Ijarah Al-Mutahiyah Bi Al-Tamlik Di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Tahun 2020
Disparitas putusan 36/Pdt.G/2020/PTA.JK dan Nomor 40/Pdt.G/2020/PTA.JK yang terjadi di area hukum yang sama, kasus hukum yang sama, dan dasar hukum melahirkan interpretasi yang beragam terhadap makna keadilan. Kurangnya pemahaman hakim terhadap konsep akad dalam pertimbangannya dapat mempengaruhi hasil suatu putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali faktor-faktor yang penyebab disparitas putusan Nomor 36/Pdt.G/2020/PTA.JK dan Nomor 40/Pdt.G/2020/PTA.JK tentang sengketa Akad Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik. Pertimbangan dalam putusan-putusan tersebut dikaji berdasarkan perspektif Fatwa DSN-MUI dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan pendekatan normatif – pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan yakni data primer berupa pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 36/Pdt.G/2020/PTA.JK dan 40/Pdt.G/2020/PTA.JK yang diperoleh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan data sekunder yang terdiri dari terkait konsep dan ketentuan akad Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik, diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Fatwa DSN MUI, KuhPer, Rbg, HIR, serta karya ilmiah lainnya seperti jurnal, penelitian, dan buku-buku terkait penelitian yang dibahas.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab disparitas putusan 36/Pdt.G/2020/PTA.JK dan 40/Pdt.G/2020/PTA.JK dipengaruhi oleh perbedaan sumber hukum, perbedaan poin gugatan, perbedaan redaksi amar putusan. Terhadap kedua putusan tersebut masing-masing berakibat hukum berbeda. Putusan 40/Pdt.G/2020/PTA.JK memberikan legalitas kepada PT. Al-Ijarah Indonesia Finance untuk melelang apabila nasabah tidak mampu melaksanakan putusan, sedangkan putusan 36/Pdt.G/2020/PTA.JK sebaliknya. Terdapat beberapa poin yang kurang tepat dalam pertimbangan hakim, diantaranya mengenai sifat kepemilikan yang mutlak pada masa sewa Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik, seharusnya dalam konsep Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik kepemilikan hanya dapat dipindahkan setelah masa sewa berakhir dengan hibah atau jual-beli. Pertimbangan hakim yang menolak permohonan lelang juga kurang tepat, seharusnya hakim tidak menolak permohonan lelang objek sekaligus jaminan apabila nasabah gagal bayar sebagaimana telah diatur dalam KHES.
47/HES/2022 | 47/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
viii, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain