Kontrak Baku Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Undang-Undang No-8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konaumen (Studi pada Bank DKI Syariah)
Pada umumnya Kontrak baku seringkali diartikan sebagai kontrak tertulis yang dibuat oleh pihak bank yang sudah tercetak dalam sebuah formulir tertentu yang dimana ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya pihak nasabah hanya mengisi data-data informatif tertentu saja, dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausula-klausulanya. Di mana pihak nasabah dalam kontrak tersebut seringkali tidak memiliki kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausula-klausula yang dibuat oleh pihak bank. Sehingga biasanya kontrak baku dirasa sangat berat sebelah. Maka dari itu perlu diadakannya suatu penelitian apakah kontrak baku yang telah diterapkan oleh perbankan syariah telah sesuai dengan ketentuan pencantuman klausula baku menurut undang undang serta peraturan terkait.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yaitu menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan nonhukum. Teknis analisis data yang digunakan bersifat deskriptif analitis, maka data yang dianalisis itu menggunakan pendekatan secara kualitatif terhadap data sekunder dan data primer.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kontrak Baku Pembiayaan Murabahah pada Bank DKI Syariah masih terdapat klausula yang tidak sesuai dengan ketentuan undang undang perlindungan konsumen ataupun SEOJK No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku di antaranya tentang pengalihan tanggung jawab serta larangan pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti.
48/HES/2022 | 48/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 89 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain