Jual Beli Online Pakaian Bekas Impor Pada Aplikasi Shope Menurut Hukum Islam
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli online pakaian bekas impor pada aplikasi Shopee, serta untuk menjelaskan analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan maqashid syariah terhadap jual beli online pakaian bekas impor pada aplikasi Shopee.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian melalui pendekatan normatif yakni penelitian yang mengacu pada hukum yang terdapat pada al-quran, hadis, kitab fiqih, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, fatwa ulama, dan hukum positif.
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa jual beli pakaian bekas impor tidak memenuhi salah satu unsur syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan pasal 1313 KUHPerdata yaitu unsur suatu sebab yang halal. Kemudian adanya ketidakpastian kualitas objek jual beli yang tidak dijelaskan dalam deskripsi produk oleh penjual tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Selain itu, ditinjau dari analisis maqashid syariah, bagi penjual pakaian bekas impor telah menyalahi salah satu tujuan syariah yaitu menjaga harta (hifdzu al-mal).
51/HES/2022 | 51H/ES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain