Pembiayaan Ultra Mikro (Umi) Perspektif Fatwa Dsn-Mui No. 119/Dsn-Mui/II/2018 (Studi Pembiayaan Ultra Mikro Pada BMT Al-Mujahidin Pamulang)
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti praktik pembiayaan Murabahah bil Wakalah dengan konsep Pembiayaan Ultra Mikro, dimana nasabah melakukan akad pembelian barang dengan BMT namun secara prinsip barang tersebut belum menjadi milik BMT. Idealnya berlandaskan pada fatwa DSN-MUI terkait dengan murabahah dan peraturan pendukung sejenis lainnya. Praktik pembiayaan murabahah di BMT sudah banyak dilakukan transformasi, namun sebagian dinilai masih ada yang harus diperbaiki terkait konsep dasar murabahah sesuai Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000, Fatwa DSN-MUI No 111 Tahun 2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah, maupun Fatwa DSN-MUI No. 119 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (At-Tamwil Li Al-Hajjah Al-Mutanahiyat Al-Sughra) Berdasarkan Prinsip Syariah.
Jenis penelitian Penulis adalah dengan menggunakan metode deskriptif dan kualitatif, berdasarkan pendekatan hukum normatif-empiris.dan sumber data berupa data primer dan data sekunder, yang merupakan hasil wawancara dan pengambilan data di BMT Al-Mujahidin Pamulang.
Penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro dengan akad murabahah bil wakalah yang dilakukan oleh BMT Al-Mujahidin Pamulang harus lebih disesuaikan dengan Fatwa DSN-MUI dan peraturan pendukung lainnya. Penulis melihat ada kontradiksi pada alur pembiayaan murabahah dengan Fatwa DSN-MUI yaitu alur mekanisme akadnya menggunakan akad murabahah dimana barang secara prinsip harus menjadi milik BMT sebelum dilakukannya akad. Berdasarkan pada Buku Stadar Produk Murabahah-OJK kepemilikan oleh bank dianggap sah dan cukup apabila memiliki bukti transaksi antara bank dan pemasok (penguasaan konstruktif). Dengan demikian maka penulis akan meneliti terkait keadaan ini melalui penelitian yang penulis lakukan
54/HES/2022 | 54/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
vi, 101 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain