Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penetapan Biaya Ganti Rugi Dan Biaya Perkara Pada SengketaHukum Ekonomi Syariah (Studi Putusan No2/Pdt.Gs.2022/Pa.Bsk)

No image available for this title
Penelitian ini menganalisis putusan hakim pada Putusan Nomor 2/Pdt.GS.2022/PA.Bsk), Dengan tujuan untuk menganalisis apakah putusan hakim sudah sesuai dalam memberikan putusan biaya ganti rugi dan biaya perkara, peneliti dalam penelitian ini berfokus kepada pengenaan biaya ganti rugi dan pembebanan biaya perkara yang telah ditetapkan oleh hakim kepada tergugat yang dalam hal ini melakukan ingkar janji atau wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan (statue approach) dimana bahan Pustaka yang dijadikan sebagai sumber utama ini adalah perundang undangan yang memiliki aturan hukum yang berlaku sebagai sentralnya. Peraturan perundang-undangan yang dijadikan acuan dalam menganalisis putusan hakim merupakan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian Jika dilihat dalam Fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan KUH Perdata terkait penetapan pembebanan biaya perkara dan penetapan biaya Ta’widh, keputusan hakim menganggap bahwa margin yang belum terjadi bulannya merupakan kerugian rill yang dialami oleh penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai pengenaan biaya ta’widh seharusnya merupakan biaya riil yang telah terjadi secara nyata oleh penggugat, bukan hasil taksiran diawal akad yang belum terjadi bulannya. Dalam hal membebankan biaya perkara hakim tidak adil dalam membebankan biaya perkara karena hakim membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyak dua kali. Dan hakim juga menganggap bahwa ta’zir (denda) sejumlah Rp.1.209.160 merupakan kerugian materill yang dialami oleh penggugat sehingga hakim membebankan tergugat untuk membayar ta’zir (denda) ke penggugat. Padahal, denda (ta’zir) bukanlah merupakan sebuah kerugian yang diderita oleh penggugat karena dana yang didapat dari denda (ta’zir) tidak boleh masuk ke dalam pendapatan/kentungan bank, melainkan masuk ke dana sosial yang dikelola oleh bank
Ketersediaan
56/HES/202256/HES/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

56/HES/2022

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 76 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

56/HES/2022

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan