Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

"Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Praktik Mendapatkan Voucher DiskonDengan Top-Up E-Wallet"

No image available for this title
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penerimaan manfaat dengan akad Qardh dalam Uang Elektronik Syariah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, dengan menganalisis perbandingan terkait Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah. Belum adanya tindakan lebih lanjut dari PBI dan Fatwa DSN MUI dalam rangka penyempurnaan undang undang terkait pengambilan manfaat menggunakan akad qardh dalam e-wallet/uang elektronik.
Dari hasil analisis penulis, diperoleh bahwa dalam Hukum Positif dan Hukum Islam terdapat substansi akad yang ada pada e-wallet bukanlah utang/pinjaman (qardh), karena menggunakan akad qardh akan melanggar kedua regulasi tersebut yang melarang melakukan kegiatan transaksi yang ada unsur riba. Jadi akad yang merupakan jual beli jasa atau disebut juga dengan akad ijarah maushufah fi dzimmah.
Ketersediaan
61/HES/202261/HES/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

61/HES/2022

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 61 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

61/HES/2022

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan