"Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Praktik Mendapatkan Voucher DiskonDengan Top-Up E-Wallet"
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penerimaan manfaat dengan akad Qardh dalam Uang Elektronik Syariah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, dengan menganalisis perbandingan terkait Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah. Belum adanya tindakan lebih lanjut dari PBI dan Fatwa DSN MUI dalam rangka penyempurnaan undang undang terkait pengambilan manfaat menggunakan akad qardh dalam e-wallet/uang elektronik.
Dari hasil analisis penulis, diperoleh bahwa dalam Hukum Positif dan Hukum Islam terdapat substansi akad yang ada pada e-wallet bukanlah utang/pinjaman (qardh), karena menggunakan akad qardh akan melanggar kedua regulasi tersebut yang melarang melakukan kegiatan transaksi yang ada unsur riba. Jadi akad yang merupakan jual beli jasa atau disebut juga dengan akad ijarah maushufah fi dzimmah.
61/HES/2022 | 61/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
viii, 61 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain