Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah (Studi Kasus Putusan Nomor: 792/Pdt.G/2009/PA.JP)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai mekanisme eksekusi di Pengadilan Agama dalam proses penyelesaian putusan Basyarnas berdasarkan SEMA No. 8 Tahun 2008 dan untuk mengetahui mekanisme putusan Ijtihad Hakim dalam menyelesaikan sengketa nasabah sebelum dan setelah SEMA Nomor 8 Tahun 2008 keluar.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang membahas tentang eksekusi putusan Basyarnas pada tingkat Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Data primer diperoleh dari hasil Ijtihad Hakim Pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang menyelesaikan eksekusi atas masalah kesepakatan nasabah yang bersengketa berdasarkan SEMA No.8 Tahun 2008, sedangkan data sekunder berupa bahan hukum primer diperoleh dari UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.8 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa pengadilan agama memiliki kewenangan penuh dalam mengeksekusi putusan basyarnas, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/ PUU-X/2012. Dan diperoleh juga dari wawancara dengan Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. sebagai narasumber pada penlitian ini dengan jabatan lain sebagai Wakil ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dan literatur-literatur yang terkait penelitian. Melalui metode pendekatan kasus (case approach), dihasilkan data deskriptif analitis. Data-data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis untuk menemukan kesimpulan dan jawaban atas permasalahan.
Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa adanya penerapan teori Imam Al-Syatibi yang digunakan dalam penyelesaian kasus sengketa yang terjadi dengan harapan mewujudkan kemaslahatan dalam hukum Islam Dalam kasus ini, pihak Mahkamah Agung mengabulkan eksepsi Majelis Arbiter BASYARNAS dan PT.ATRIUMASTA SAKTI dan menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
67/HES/2022 | 67/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xi, 87 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain