Formulasi Akta Pemberian Hak Tanggungan (Apht) Pada Pembiayaan Musyawarah Terhadap Kepatuhan Syariah (Syariah Compliance)
Formulasi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai perjanjian
aaccesoir (tambahan) yang mengikat akad pembiayaan musyarakah masih
menimbulkan kebingungan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebab
belum ditetapkan aturan terbaru mengenai Hak Tanggungan Syariah dari sisi
hukum positif. Berimplikasi pada penggunaan prinsip utang piutang yang
kontradiktif dengan prinsip kemitraan pada pembiayaan musyarakah. Studi ini
bertujuan untuk menjelaskan aspek-aspek kepatuhan syariah dalam formulasi Akta
Pemberian Hak Tanggungan yang mengikat pembiayaan musyarakah. Aspek-aspek
kepatuhan syariah tersebut berpedoman kepada ketentuan Fatwa DSN MUI dan
Standar Produk Perbankan Syariah Musyarakah dan Musyarakah Mutanaqishah
Otoritas Jasa Keuangan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, studi
kepustakaan dan kajian dokumentasi dengan melakukan pengkajian terhadap
peraturan perundang-undangan, standar produk otoritas jasa keuangan, fatwa-fatwa
juga terhadap teori hukum, buku-buku, dan jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan
dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi syariah tidak
diimbangi dengan perkembangan hukum jaminan syariah. Ketiadaan hukum yang
mengatur Hak Tanggungan Syariah menyebabkan inkonsistensi hukum yang
dirasakan langsung oleh PPAT dalam melakukan pengikatan APHT pada
pembiayaan musyarakah. Dimana terjadinya benturan konsep utang piutang yang
dimuat dalam fomulasi APHT dengan konsep kemitraan musyarakah. Menyebabkan
sebagian PPAT berinisiatif mengaplikasikan terminologi syariah pada format baku
APHT yang mengikat pembiayaan musyarakah. Upaya-upaya tersebut dilakukan
PPAT demi menjamin kepatuhan APHT yang mengikat pembiayaan musyarakah
terhadap prinsip syariah. Meski terdapat pula PPAT yang masih berpedoman pada
format baku BPN meskipun terminologi yang digunakan tidak mencerminkan
prinsip-prinsip pembiayaan musyarakah. Ditemukan juga perbedaan pendapat
terkait konsep kemitraan akad musyarakah yang menyerupai konsep Mudharib dan
Shahibul Maal pada mudharabah.
68/HES/2022 | 68/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 82 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain