Penerapan Pendistribusian Zakat Melalui Bantuan Biaya Pendidikan Di Baznas (Bazis) Provinsi Dki Jakarta
Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pendistribusian zakat melalui bantuan biaya Pendidikan di BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta dan kesesuaiannya pada penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Perbaznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian Zakat dan Pendayagunaan Zakat.
Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris yang bertujuan untuk membahas mengenai praktik pendistribusian zakat melalui bantuan biaya pendidikan di BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta dan melihat kesesuaiannya dengan penerapan hukum yang berlaku.
Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan praktik pendistribusian zakat melalui bantuan biaya Pendidikan masih ada yang belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Perbaznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian Zakat dan Pendayagunaan Zakat. Namun, setelah dilakukannya penelitian lebih dalam, praktik tersebut masih dijalankan seperti biasa meskipun penerapannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang digunakan dan tidak ada tindaklanjutan dari proses penyimpangan penerapan hukum tersebut
70/HES/2022 | 70/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xi, 95 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain