Dampak Hukum Ketidaksesuaian Klausula Penyelesaian Sengketa Pada Polis Produk Asuransi Syariah (Studi Kasus PT AAI)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klausula penyelesaian sengketa dan dampak hukum atas ketidaksesuaian klausula penyelesaian sengketa pada polis produk asuransi kendaraan bermotor Indonesia syariah yang diterbitkan oleh PT AAI.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan. Penelitian ini menganalisis ketidaksesuaian klausula penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh PT AAI beserta dampak hukumnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara yang dilakukan dengan PT AAI unit syariah dan studi literatur dokumentasi, kepustakaan serta observasi terhadap polis produk asuransi kendaraam bermotor Indonesia-syariah.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa polis produk asuransi kendaraan bermotor Indonesia syariah yang diterbitkan oleh PT AAI terdapat klausula yang keliru dan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pertama, adanya kekeliruan pencantuman kata yang digunakan dalam polis yaitu takaful operator dan retakaful operator. Kedua, adanya ketidaksesuaian pencantuman opsi pilihan forum penyelesaian sengketa yang dipilih yaitu melalui Pengadilan Negeri. Pilihan forum ini bertentangan terkait dengan perluasan kewenangan absolut Pengadilan Agama yaitu undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama yang kemdian diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Terdapat potensi dampak hukum dari akibat adanya risiko kepatuhan pada klausula tersebut yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang kewenangan absolut pengadilan agama yaitu potensi dampak hukum di tolaknya penyelesaian perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri atas dasar bukan kewenangannya dan juga terdapat potensi dampak hukum diterima perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri. Hal ini dikarenakan Secara De Jure, Perkara Asuransi syariah merupakan kewenangan Absolut Peradilan Agama. Namun, secara De Facto, masih banyak Hakim Pengadilan Negeri yang menerima perkara Asuransi Syariah
72/HES/2022 | 72/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain