Analisis Pinjaman Uang Online Pada Aplikasi Kredit Pintar Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perihal pinjaman uang online pada aplikasi kredit pintar. Menganalisis berbagai aturan-aturan yang ada pada aplikasi tersebut, menggali tentang pendapat MUI mengenai hukum ekonomi syariah, dan mengkombinasikan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits. Kemudian dianalisis menggunakan pendekatan hukum ekonomi syariah.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan dengan pendekatan studi lapangan serta menggunakan studi kepustakaan. Sumber data primer yang digunakan adalah dari hasil wawancara kepada responden. Yaitu pengguna aplikasi Kredit Pintar sebanyak 15 orang, dan metode mengumpulkan data dengan melihat beberapa literatur baik dari buku-buku, jurnal, artikel, peraturan perundang-undangan, internet, dan tulisan lain yang berhubungan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini.
Kesimpulannya bahwa aturan-aturan pinjaman online dalam aplikasi Kredit Pintar telah sesuai dengan POJK No 77/2016 Tentang Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi, Permen Kominfo No 20/2016 Tentang perlindungan informasi pribadi dalam sistem elektronik, PP No 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan UU ITE No 19/2016 tentang informasi data dan transaksi elektronik yang berlaku. Pihak Kredit pintar dengan sangat hati-hati bertanggung jawab atas keamanan data pribadi penggunanya. Selanjutnya Kredit Pintar sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi masuk dalam kategori pinjaman uang online konvensional, yang di dalamnya terdapat bunga atau riba. Hasil analisis menggunakan perspektif hukum ekonomi syariah maka didapati bahwa Aplikasi Kredit Pintar masuk dalam jenis pinjaman Qardh dalam Islam dan memiliki Akad wakalah bil ujrah dalam proses penyaluran pembiayaan Invoice financing, karena terdapat fee yang di bayarkan oleh peminjam uang kepada pihak yang meminjamkan uang yaitu aplikasi kredit pintar untuk ujrah atau imbalan lebih karena sudah menyimpan data diri peminjam secara baik-baik dan ujrah itu juga diperuntukan untuk kesejahteraan para pegawai Kredit Pintar dalam batas kewajaran sesuai dan memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam fatwa DSN/MUI nomor 117/DSN-MUI/II/2018
73/HES/2022 | 73/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
vi, 74 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain