Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan Ijarah Multiakad (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 569 K/Ag/2015)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan putusan hakim
Mahkamah Agung dalam memutus sengketa pembiayaan ijarah multijasa pada putusan
nomor : 569 K / AG / 2015. Berkaitan dengan hal ini penelitian ini berdasarkan pada
sengketa ekonomi syariah tentang pembiayaan multijasa yang terjadi antara Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Periwra Purbalingga.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif dengan melakukan pengkajian terhadap bahan hukum berupa putusan hakim
Mahkamah Agung, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan peraturan perundang-undangan yang masih
mengikat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan putusan hakim Makamah
Agung dalam memutus perkara sengketa ekonomi syariah sudah menerapkan Fatwa DSNMUI
dan KHES. Namun ada beberapa ketentuan yang belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI
dan KHES dimana BPRS tidak menyediakan jasa cetak yang seharusnya disediakan karena
hanya memberikan uang. Pembayaran pembiayaan menggunakan metode flat rate, sebaiknya
menggunakan metode yang bersifat progresif dan terdapat kesalahan dalam akad pembiayaan
ijarah multijasa Nomor:01 yaitu terdapat ketentuan ”pendapatan atau keuntungannya akan
dibagi secara bagi hasil (Syirkah) yang seimbang (proporsional)”.
76/HES/2022 | 76/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain