Disparitas Putusan Hakim Pengadilan Agama Dalam Perkara Penetapan Biaya Ta'widh Akibat Wanprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim pada Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PA.Bjn, Putusan Nomor 2/Pdt.ES/2020/PA.Pt, Putusan Nomor 1359/Pdt.G/2021/PA.Btl, Putusan Nomor 1/Pdt.GS/2022/PA.Pt, penulis dalam penelitian ini berfokus kepada pengenaan biaya ta’widh yang ditetapkan oleh hakim kepada Tergugat yang melakukan ingkar janji atau wanprestasi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang mana pada penelitian ini penulis menganalisa berdasarkan hukum yang berlaku seperti Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN MUI dan KUHPerdata.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwasanya keputusan hakim pada Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PA.Bjn yang mengabulkan tuntutan ta’widh Penggugat dan Putusan Nomor 1/Pdt.GS/2022/PA.Pt hakim memberikan penetapan biaya ta’widh sebesar 50 % tidak sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku . Pengenaan biaya ta’widh seharusnya berdasarkan biaya riil nyata yang diderita oleh Penggugat, bukan biaya taksiran akan terjadinya kerugian. Namun dalam pemberian biaya ta’widh 50 % kepada Tergugat adalah hal yang kurang tepat mengingat kondisi tergugat yang mengalami dampak dari Covid 19.
78/HES/2022 | 78/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 75hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain