Tinjauan Hukum islam Terhadap Praktik Murabahah Di Unit Jasa Keuangan Syariah Pada Koperasi Serba Usaha Bumi Artho Mulyo Solokuro Lamongan
Hasil penelitian ini, diperoleh iformasi mengenai praktik pembiayaan di UJKS KSU Bumi Artho Mulyo Solokuro Lamongan, yakni dengan akad murabahah. Dalam praktiknya nasabah dating ke UJKS KSU Bumi Artho Mulyo untuk mengajukan pemiayaan sebagai modal usaha. Dalam penanganan satu pengajuan pembiayaan di KSU Bumi Artho Mulyo dilaksanakan 2 akad, akad pertama nasabah berperan sebagai penjual dan KSU sebagai pembeli pihak yang berakad adalah penjual sekaligus pembeli yaitu KSU Bumi artho mulyo pada akad pertama sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual, dilanjutkan pada akad kedua KSU Bumi artho mulyo sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Dalam hukum islam hal ini tidak sah karena pihak KSU Bumi artho mulyo sebagai penjual sekaligus pembeli begitu juga sebaliknya nasabah juga sebagai pembeli sekaligus penjual. Sebagaimana yang dijelaskan oleh jumgur ulama’ dalam buku-buku fiqih muamalah, syarat-syarat orang yang berakad dalam jual beli murabahah
Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada pihak UJKS KSU Bumi Artho Mulyo Solokuro Lamongan diharapkan dapat menerapkan sistem pemiayaan murabahah dengan sebenarnya, dengan ketentuan-ketentuan yang ada seperti penggunaan akad harus jelas agar tercapai Visi Misi yang telah dicantumkan. Dan lebih meningkatkan pembenahan dalam menerapkan akad yang sesuai unuk pembiayaan yang diajukan oleh anggota nasabah.
79/HES/2022 | 79/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 63 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain