Pembagian Sisa Hasil UsahaPada koperasi 212 Mart Syariah Dalam Perspektif Fatwa Dan Peraturan Perundang-Undangan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian sisa hasil usaha pada Koperasi 212 Mart Syariah Pengadegan Jakarta Selatan yang ditinjau dari Fatwa DSN MUI dan Peraturan Perundang-Undangan.
Jenis penelitian pada penelitian skripsi ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu penulis melakukan pengamatan dan menganalisis secara langsung data yang diperoleh dari lapangan, baik data berupa tulisan ataupun lisan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris.
Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa dalam pembagian sisa hasil usaha pada Koperasi 212 Mart Syariah Pengadegan Jakarta Selatan sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI dan terdapat ketidaksesuaian dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi terkait ketentuan pembagian sistem hasil pada Koperasi
212 Mart Syariah Pengadegan Jakarta Selatan Periode 2019-2020 sebab dalam ketentuan AD/ART telah ditetapkan sebesar 70% keuntungan yang diterapkan. Hal ini juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Perkoperasian yang menyatakan bahwa pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan berdasarkan jasa setiap anggota namun pada kenyataannya diberlakukan dengan merata. Dan juga pihak 212 Mart Syariah Pengadegan Jakarta Selatan belum memiliki keuntungan semenjak awal berdirinya hingga saat ini. Kemudian dalam segi transaksi masih menggunakan transaksi konvensional, hal ini belum sesuai dengan unsur-unsur syariah.
80/HES/2022 | 80/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
vii, 57 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain