Status Hukum Pada Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa (Studi di kantor Pemasaran Sun Syariah Xavier - PT. Sun Life Financial Indonesia)
Wakaf Manfaat Asuransi Syariah merupakan inovasi produk wakaf pada Asuransi jiwa Syariah, yaitu selain peserta mendapatkan sebuah proteksi juga mendapatkan pahala yang mengalir yaitu mal jariyah berupa wakaf. Konsep dari produk tersebut ialah apabila peserta meninggal dunia maka sebagian dana klaim akan diberikan kepada ahli waris dan sebagian dananya akan diwakafkan kepada mitra lembaga wakaf yang terpercaya. Keberadaan produk wakaf manfaat asuransi jiwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui sebab belum adanya hukum positif yang mengatur hanya sebatas fatwa saja yang sifatnya tidak mengikat, sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab masih banyak dikalangan masyarakat yang tidak mengetahui. Studi ini bertujuan menjelaskan perkembangan produk wakaf manfaat asuransi Syariah pada salah satu perusahaan asuransi yang sudah cukup dikenal dikalangan masyarakat yaitu PT. Sun Life Financial Indonesia. Mekanisme penerapan produk wakaf manfaat Asuransi jiwa dilapangan. Kepatuhan penerapan yang berdasarkan pada pedoman Fatwa DSN MUI yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif Empiris yang dilakukan menggunakan penelitian kualitatif, data yang digunakan berupa data primer bersumber pada wawancara dengan pihak yang bersangkutan mengenai produk wakaf manfaat asuransi jiwa, kemudian data sekunder yang digunakan bersumber dari buku-buku, website, kajian terdahulu, formulir formulir pengajuan asuransi jiwa Syariah, form ikrar wakaf, brosur mengenai produk wakaf manfaat asuransi jiwa, serta sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terkait mekanisme penerapan produk wakaf manfaat asuransi jiwa diperlukan berbagai tahapan serta dokumen yang harus dilengkapi oleh pemegang polis, tidak ada unsur paksaan untuk peserta mendaftarkan diri sehingga dengan kesadaran dan keinginan diri sendiri, segala proses yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip Syariah dan berpedoman terhadap fatwa yang berlaku. Dalam Produk Wakaf manfaat asuransi jiwa hanya didasari dengan Fatwa yang mengatur, sedangkan belum diatur didalam hukum positif atau peraturan secara baku, sehingga terjadi kekosongan hukum yang dapat berdampak pada kekacauan hukum dalam praktiknya di masayarakat. Dalam penerapan produk tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam fatwa, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
81/HES/2022 | 81/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 93 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain