Kesesuaian Produk Halal Pada Umkm Wilayah Poris Cipondoh Indah Kota Tangerang Menuurt Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan Ketiadaan Sertifikasi Halal Pada UMKM Produk Makanan Poris Indah Menurut Perspektif Undang-Undang Jaminan Produk Halal antara lain: Untuk mengetahui bagaimana kesesuain produk halal pada UMKM wilayah Poris Indah Cipondoh Kota Tangerang menurut perspektif Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan faktor penyebab Sebagian besar UMKM Produk makanan di Poris Cipondoh Indah Kota Tangerang tidak mendaftarkan sertifikasi halal.
Penelitian ini mengunakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, Melalui pendekatan tersebut penulis akan menelaah peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan, serta terhadap kasus yang terjadi di lapangan yang terkait dengan permasalahan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa UMKM di wilayah Poris Cipondoh Indah kota Tangerang mayoritas belum memiliki sertifikat halal, dari survey lapangan hanya terdapat 2 pelaku usaha menengah yang memiliki sertifikasi halal dan terdapat 8 pelaku UMKM yang tidak bersertifikasi halal, akan tetapi untuk kesesuaian produk halal secara nyata pelaku usaha sudah menjelaskan ketentuan produk halal seperti yang tersurat dalam undangan-undang jaminan produk halal. Dan peneliti menemukan beberapa faktor penyebabv para pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah makanan di Poris Cipondoh Indah tidak memiliki sertifikat halal, lebih lanjut dapat dilihat dalam penelitian ini
82/HES/2022 | 82/HES/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xi, 104 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain