Praktek Diskriminasi Penjualan Tiket Pesawat Jamaah UmrohDi Indonesia (Studi Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2020)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan Majelis Komisi yang
menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
praktek diskriminasi dalam penjualan tiket pesawat jamaah umroh pada Putusan
KPPU Nomor 06/KPPU-L/2020. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 terdapat larangan praktek diskriminasi yang menyebabkan persaingan
usaha tidak sehat dan/atau monopoli, dan didalam ketentuan hukum ekonomi
syariah pelaku usaha juga dituntut untuk menjalankan bisnis sesuai syariat dan
adanya etika dalam berbisnis.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan
statutory approach atau disebut pendekatan perundang-undangan, pendekatan
kasus (case approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach).
Mencari bahan hukum melalui studi kepustakaan yang juga mengacu pada
perundang-undangan persaingan usaha, dan hukum Islam khususnya dalam lingkup
hukum ekonomi syariah yang terdapat pada Al-Quran, dan Hadis.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa program wholesaler yang
dibuat oleh Terlapor telah memenuhi unsur praktek diskriminasi sebagaimana
pertimbangan Majelis Komisi. Namun, dalam penguasaan pasar berkaitan dengan
praktek diskriminasi sebagaimana peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2011 tidak
dijelaskan oleh Majelis Komisi. Lalu diskriminasi yang dilakukan Terlapor tidak
sejalan dengan hukum ekonomi syariah program tersebut memunculkan persaingan
usaha tidak sehat (al-munāfasah at-tijāriyyah ghayr al-masyrū’ah) dan monopoli
(ihtikar) sehingga menimbulkan mudarat dan membahayakan hifzhul din (menjaga
agama) dan hifzhul maal (menjaga harta).
3/HES/2023 | 3/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vi, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain