Tinjauan Fatwa Dsn Mui No. 145/Dsn-Mui/Xii/2021 Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah Pada Marketplace Bukalapak
ARDIANA - Personal Name
Studi ini bertujuan untuk meninjau mekanisme jual beli sistem dropship yang ada pada marketplace Bukalapak dan memberikan referensi bagi masyarakat tentang kesesuaiannya dengan fatwa DSN MUI. Hasil skripsi ini peneliti berharap para pembaca khususnya pelaku usaha bisnis dropship mendapatkan informasi terbaru sehingga bisa lebih diperhatikan lagi dalam memulai usaha.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif dan hukum empiris yang membahas kesesuain praktik jual beli sistem dropship dengan fatwa DSN MUI. Dengan melakukan pengumpulan data dan informasi yang kongkret, penelitian ini bertujuan menguraikan permasalahan dan menemukan kesimpulan yang tepat.
Hasil dari penelitian ini adalah terdapat dua jenis praktik jual beli sistem dropship pada marketplace Bukalapak. Pertama, dropship dengan izin menjualkan barang oleh supplier. Kedua, dropship tanpa izin menjualkan barang oleh supplier. Jual beli sistem dropship pada marketplace Bukalapak sudah sesuai dengan prinsip syariah ditinjau dari Fatwa DSN MUI No.145/DSN-MUI/XII/2021 tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah. Menurut Fatwa tersebut akad yang digunakan pada jual beli sistem dropship adalah akad bai’ salam dan tidak mengharuskan dropshipper mendapatkan izin terlebih dahulu kepada supplier untuk memasarkan barang. Sehingga melihat dari proses dan skema sistem dropship tersebut, jual beli online ini adalah bentuk yang diperbolehkan dengan catatan seorang dropshipper mengambil keuntungan yang sewajarnya serta terhindar dari hal yang dilarang seperti tadlis, ghisysy, dan najsy/tanajusy.
4/HES/2023 | 4/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xi, 82 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain