Kesesuaian Layanan Shopee Barokah Ditinjau Dengan FatwaDsn-Mui Tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji implementasi akad-akad syariah pada Layanan Shopee Barokah serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 144 Tahun 2021 tentang Marketplace berdasarkan Prinsip Syariah. Klaim Layanan Shopee Barokah mengenai transaksi sesuai hukum Islam harus jelas secara implementasi dan hukumnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat studi kasus dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data pada penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari pihak Shopee Barokah dan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal, serta fatwa. Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi lapangan dan studi pustaka.
Hasil dari penelitian ini implementasi akad-akad syariah pada Layanan Shopee Barokah adalah akad jual beli (bai’), akad ariyah, akad wadi’ah, akad ju’alah, akad hadiah, akad ijarah, serta hak khiyar dalam akad jual beli. Dalam Fatwa DSN-MUI No. 144 Tahun 2021 tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah beserta fatwa-fatwa terkait lainnya, kesesuaian implementasi akad-akad syariah ini telah terpenuhi. Kemudian layanan ini termasuk dalam layanan marketplace murni. Akad pada fatwa yang tidak termasuk pada layanan ini yaitu jual beli al-samsarah dan wakalah bil ujrah. Berdasarkan ketentuannya layanan ini seperti unit pada lembaga keuangan syariah namun dalam dari Shopee.
9/HES/2023 | 9/HES/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xi, 97 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain